Peradilan Semu secara struktural berkedudukan dibawah Fakultas. Peradilan Semu berfungsi sebagai unsur penunjang pendidikan hukum yang melaksanakan pendidikan keterampilan hukum dan pengembangan ilmu hukum. Peradilan Semu dipimpin oleh seorang Ketua Peradilan Semu yang diangkat dan diberhentikan oleh dekan dan bertanggungjawab kepada dekan. Peradilan semu dalam penyelenggaraan bertugas untuk :
- Menetapkan dan mengembangkan jenis mata kuliah keterampilan hukum.
- Mengusulkan dosen pengajar mata kuliah keterampilan hukum.
- Memfasilitasi kegiatan perkuliahan keterampilan hukum yang bersifat ekstra kulikuler.
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan keterampilan hukum dan pelatihan hukum yang bersifat ekstra kulikuler.