Visi Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS

“Terwujudnya Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS yang unggul di tingkat nasional dalam penguasaan hukum dasar dan praktik hukum, sehingga mampu bersaing secara kompetitif pada tahun 2025”

Misi Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan hukum agar lulusannya memiliki kemampuan profesional dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan hukum untuk kepentingan teori dan riset;
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat di bidang hukum yang berorientasi kepada peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  4. Menjalin dan memperluas kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi, lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta baik ditingkat daerah maupun nasional.

Tujuan Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS

  1. Menghasilkan sarjana hukum yang bermoral, menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menghasilkan sarjana hukum yang mampu mengabdikan hukum secara interdispliner dan holistik bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara;
  3. Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki wawasan dan kemampuan mengikuti perkembangan daerah dan nasional serta mampu bersaing secara kompetitif ditengah-tengah masyarakat;
  4. Menghasilkan penelitian di bidang hukum yang bermanfaat bagi masyarakat;
  5. Menghasilkan pengabdian masyarakat di bidang hukum yang bermanfaat bagi masyarakat;
  6. Terjalinnya kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi dengan lembaga pemerintahan dan swasta baik tingkat daerah maupun nasional.

Sasaran Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS adalah peserta yang memiliki idealisme di bidang hukum sebagai berikut.

  1. Memiliki motivasi untuk menimba ilmu pengetahuan hukum;
  2. Memiliki moralitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah untuk penerapan dan pengembangan hukum demi tegaknya Negara Hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memiliki kemampuan untuk merumuskan masalah dan menyelesaikan masalah secara ilmiah melalui pendekatan ilmu hukum;
  4. Memiliki kepekaan terhadap lingkungan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum;
  5. Memiliki kemampuan yang bermanfaat bagi dunia kerja;
  6. Terjalinnya kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi dengan lembaga pemerintahan dan swasta baik tingkat daerah maupun nasional.